Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tas Mewah Hasil Korupsi Disita KPK, Bupati Kukar Rita Widyasari: Harta Dunia Itu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 19 Januari 2018 |13:24 WIB
Tas Mewah Hasil Korupsi Disita KPK, Bupati Kukar Rita Widyasari: Harta Dunia Itu
Bupati nonaktif Kukar, Rita Widyasari. (Foto: Antara)
A
A
A

KPK Perlihatkan Barang Bukti Terkait Kasus TPPU Bupati Kutai Kertanegara

Rita diduga melakukan pencucian uang bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin ditetapkan dua pasal yakni, Gratifikasi dan TPPU.

Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement