JAKARTA - Tersangka kasus korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI),Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo hingga kini masih 'diburu' oleh aparat kepolisian. Padahal perkara rasuah ini telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan, saat ini pihaknya akan menelusuri jejak digital dari Honggo yang diduga 'melarikan diri' ke Luar Negeri itu. Sejauh ini diduga berada di Singapura.
"Tentu keberadaan yang bersangkutan sekarang lebih gampang untuk diketahui karena bisa meninggalkan jejak jejak digital bila menggunakan elektronik, HP misalnya. Mudah-mudahan bisa kami ketahui keberadaannya," papar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).
(Baca juga: Polri Sebut Keberadaan Tersangka Korupsi Kondensat Honggo Wendratmo Misterius)
Dalam pencariannya Honggo sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan, sejak tahun 2017 tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sekira Rp2,716 miliar dollar AS atau Rp35 triliun (kurs saat itu) sudah masuk dalam Red Notice.
"(Red Notice) sudah ada sejak 2017. Nanti DPO itu mau kami sebar mulai hari Senin (23 Januari 2018)," ujar Martinus.
Terkait dengan pelarian diri Honggo ke Luar Negeri, Martinus menekankan akan bekerjasama dengan pihak kepolisian di negara yang diduga tempat bersembunyi Honggo dari kasus megakorupsi tersebut.
"Nanti kami bisa minta kepolisian di negara tersebut supaya bisa membantu untuk menghadapkan dan menyerahkan kepada polri," ucap Martinus.
(Baca juga: Bareskrim Nyatakan Berkas Kasus Korupsi Kondensat Sudah P21)
Pihak kejaksaan sebelumnya,telah meminta Polri untuk segera menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Namun, hal itu terkendala lantaran Honggo masih 'melarikan diri' ke Luar Negeri dan jejaknya menghilang.
Kasus megakorupsi Kondensat ini sudah bergulir sejak tahun 2015. Perkara ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau dahulu dikenal BP Migas dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
Selain Honggo, dua orang lainnya ditetapkan tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Tetapi, mereka juga tak dilakukan penahanan.
Polisi juga membagi dua berkas perkara kasus korupsi ini, pertama adalah Raden Priyono dan Djoko Harsono dan kedua untuk tersangka Honggo Wendratmo.
Aroma korupsi dalam perkara ini pertama kali muncul saat penujukan langsung dari SKK Migas ke PT TPPI untuk menjual kondensat. Lalu, PT TPPI diduga telah melanggar kebijakan menjual Kondensat ke perusahaan lain, padahal harusnya menjual ke Pertamina.
Kemudian, terkait dengan kontrak kerja sama antara SKK Migas dengan PT TPPI tahun 2009 pada Maret 2009. Tetapi, dari hasil temuan, namun, PT TPPI menerima kondensat sejak Januari 2009 untuk dijual.
PT TPPI juga dianggap tidak menyerahkan hasil penjualan dari kondensat ke dalam kas negara. Awal kontak kerja kedua pihak itu sebetulnya adalah memproduksi bahan bakar untuk dijual kepada Pertamina, tetapi PT TPPI mengolah menjadi LPG.
(Awaludin)