Dalam laporan ORI DIY, Kapolsek Temon dinilai terlalu aktif berpartisipasi dalam proses pengosongan, termasuk soal ucapan di lapangan, sehingga memberikan kesan kepolisian melakukan pengosongan itu sendiri. Padahal, kepolisian seharusnya mengamankan proses pengosongan itu sehingga dinilai sebagai tindakan tidak patut. Karena itu disarankan agar Polda DIY melakukan evaluasi terhadap Kapolsek Temon, Kompol Setyo Heri Purnomo.
Budhi Masturi, Ketua ORI DIY mengatakan jika kapolsek dinilai melakukan tindakan tidak patut. “Kepolisian diminta lakukan evaluasi,” katanya.
Sementara itu kekerasan yang dikatakan dialami warga dengan pemukulan, ORI DIY sendiri tidak bisa menyimpulkan hal itu karena tidak adanya bukti dan saksi yang memadai. Ia menyarankan kepolisian melakukan tindak lanjut untuk memastikan kebenaran tuduhan itu.
(Rizka Diputra)