Sadar ditipu, akhirnya korban dan Kiki melaporkan ke Polsek Gombong pada Sabtu (20/1/2018).
"Dari laporan itu, kami berhasil mengamankan pelaku FE di depan Bank Mandiri Jalan Raya Kroya, Kabupaten Cilacap. Sedangkan tersangka WA ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Purwosari kecamatan Rowokele," ujar Arief.
Kini keduanya mendekam di Rutan Polsek Gombong. Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)