Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jualan Pakai COD, Motor Malah Dibawa Kabur

Jualan Pakai COD, Motor Malah Dibawa Kabur
Ilustrasi.
A
A
A

Sadar ditipu, akhirnya korban dan Kiki melaporkan ke Polsek Gombong pada Sabtu (20/1/2018).

"Dari laporan itu, kami berhasil mengamankan pelaku FE di depan Bank Mandiri Jalan Raya Kroya, Kabupaten Cilacap. Sedangkan tersangka WA ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Purwosari kecamatan Rowokele," ujar Arief.

Kini keduanya mendekam di Rutan Polsek Gombong. Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement