Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiba-Tiba Nama Setnov Muncul di Sidang Korupsi Bakamla RI

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 24 Januari 2018 |19:11 WIB
Tiba-Tiba Nama Setnov Muncul di Sidang Korupsi Bakamla RI
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Nama mantan Ketua Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) tiba-tiba muncul di dalam sidang lanjutan perkara kasus korupsi di lingkungan Bakamla dalam pengadaan alat satelit monitoring. Tetapi, kali ini tak terkait dengan perkara e-KTP, meskipun Setnov merupakan terdakwa kasus tersebut.

Sidang lanjutan kali ini, merupakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).

Pada sidang ini, nama Setnov muncul dalam singkatan SN. Awal mulanya ketika Jaksa Penuntut KPK menunjukkan bukti berupa foto percakapan WhatsApp antara anggota DPR , Fayakhun Andriadi dan pengusaha dari perusahaan Rohde & Schwarz, Erwin Arif.

Pada percakapan itu, Fayakhun memberi tahu kepada Erwin bahwa ia sedang mengupayakan anggaran pengadaan satelit monitoring (satmon) dan drone di Bakamla. Masing-masing senilai Rp500 miliar untuk drone dan Rp400 miliar untuk satelit monitoring.

 Wajah Serius Setya Novanto Dengarkan Keterangan Saksi dalam Persidangan

Saat itu, Fayakhun menyebutkan, 'Bro, tadi saya sdh ketemu Onta, SN dan Kahar. Semula dari Kaba yg sdh oke drone, satmon belum. Tapi saya sudah "paksa" bahwa harus drone + satmon, total 850'.

 (Baca juga: Sejumlah Politikus Disebut 'Kecipratan' Uang dari Suap Satelit Bakamla)

Dalam persidangan, terungkap bahwa Kaba dimaksudkan Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya Arie Soedewo. Erwin Arif menerangkan bahwa Onta yang dimaksud Fayakhun adalah Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, staf khusus kepala Bakamla.

"Kalau SN, dugaan saya, SN itu Setya Novanto, karena menyangkut Golkar," ucap Erwin.

Pada kasus ini, Nofel Hasan didakwa menerima suap 104.500 Dollar Singapura. Jaksa Penuntut KPK mengatakan, uang tersebut diterima Nofel dari Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Merial Esa.

 (Baca juga: Eks Kepala Biro Bakamla Didakwa Terima Suap 104.500 Dollar dari Pengadaan Satelit)

Atas perbuatannya, Nofel didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement