Fadli menilai, kebijakan tersebut patut dipertanyakan, karena biasanya mereka yang ditunjuk untuk menjabat itu adalah mereka yang menjadi pejabat sipil di daerah itu dan menguasai wilayah itu. Sehingga tidak menimbulkan potensi conflict of interest atau konflik kepentingan.
Fadli mencontohkan, misalnya Pj Gubernur ditempati pejabat eselon I dari Kemendagri atau pejabat daerah tersebut seperti Sekretaris Daerah (Sekda). "Jadi, kalau memang benar ada penunjukan itu saya kira ini agak aneh gitu ya dan saya kaya bertentangan dengan satu semangat keadilan transparansi dan sebagainya," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.