(Baca juga: Gara-Gara Senggolan Mobil, Polwan Cantik Dianiaya di Parkiran)
Mendapat perlakuan seperti itu, Yoke yang bertugas di Bagian Operasional Polres Metro Tangerang pun meminta pertolongan petugas Polres Metro Tangerang. Pihak kepolisian bekerja sama dengan Dir Lantas akhirnya dapat menangkap pelaku di sekitar Fatmawati, Jakarta Selatan sekira pukul 21.45 WIB.
"Saat ini korban sedang menjalani pengobatan di RSUD Tangerang, sementara pelaku sedang dilakukan pemeriksaan apakah dia mengonsumsi narkoba atau minuman keras," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP juncto UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.