JAKARTA – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai rencana penunjukan dua perwira tinggi (pati) Polri menjadi Penjabat (Pj) gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara bisa mengurangi nilai demokrasi. Menurut Agus, ditempatkannya pati Polri tak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian yakni menjaga keamanan.
"Kalau mengangkat dari lain, tupoksi kepolisian kan bukan itu. Kalau bukan tupoksi, ada kecenderungan bisa mengurangi rasa demokrasi," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).
Agus menambahkan, seharusnya Pj Gubernur ditempati pejabat eselon I dari Kemendagri atau pejabat daerah tersebut seperti Sekretaris Daerah (Sekda) yang mengerti persoalan daerah tersebut.
Meski begitu, ia memahami penunjukan seorang Pj Gubernur merupakan kewenangan penuh Kemendagri dan harus mendapatkan pengesahan dari presiden.
"Memang Plt Gubernur itu kewenangan dari Mendagri, namun semuanya ktia harus menggunakan mazhab yang jelas," tuturnya.
(Baca Juga: DPR Cium "Ada Udang di Balik Batu" soal Usulan 2 Jenderal Aktif Jadi Pj Gubernur)
Sebelumnya, dua perwira tinggi (pati) Polri yakni Irjen M Iriawan dan Irjen Martuani Sormin diusulkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.
(Baca Juga: DPR Pertanyakan Usulan Mendagri Tempatkan 2 Jenderal Aktif Jadi Pj Gubernur di Jabar dan Sumut)
(Erha Aprili Ramadhoni)