Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lecehkan Bocah 5 Tahun, Seorang Kakek Terancam 90 Kali Cambuk

Khalis Surry , Jurnalis-Jum'at, 26 Januari 2018 |14:21 WIB
Lecehkan Bocah 5 Tahun, Seorang Kakek Terancam 90 Kali Cambuk
Ilustrasi Hukuman Cambuk (foto: Okezone)
A
A
A

BANDA ACEH - Seorang kakek berinisial AS (75) diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap bocah berumur 5 tahun di kawasan Babahrot, Kabupaen Aceh Barat Daya, Sabtu 20 Januari 2017. Akibat perbuatannya, kakek ini terancam hukuman eksekusi cambuk sebanyak 90 kali sabetan rotan.

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam masa penyidikan Polres Aceh Barat Daya, dan pelaku telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Blangpidie, ibu kota kabupaten setempat.

(Baca Juga: 8 Orang Jalani Hukum Cambuk di Aceh Barat, Satu di Antaranya 100 Kali)

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, Iptu Zulfitriadi mengatakan kasus ini akan diproses dengan menggunakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 47 tentang jarimah pelecehan seksual dengan ancaman 90 kali cambuk.

"Karena yang berlaku di Aceh qanun jinayat itu, kita menyesuaikan dengan aparatur lainnya seperti jaksa penuntut umum, sudah sinkron dan kita bisa menggunakan qanun itu. Jika terpenuhi unsur kita juga nanti bakal terapkan pasal 50 (tentang pemerkosaan) ini kan masih penyidikan perlu mencari unsur lagi," kata Zulfitriadi kepada wartawan.

Sebelumnya, dikabarkan keluarga korban tidak ingin pelaku dalam kasus ini dijerat menggunakan qanun jinayat, dengan ancaman hukuman eksekusi cambuk. Melainkan, keluarga korban meminta tindak pelecehan kepada anak di bawah umur ini mestinya dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan hukuman kurungan seberat-beratnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement