Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lecehkan Bocah 5 Tahun, Seorang Kakek Terancam 90 Kali Cambuk

Khalis Surry , Jurnalis-Jum'at, 26 Januari 2018 |14:21 WIB
Lecehkan Bocah 5 Tahun, Seorang Kakek Terancam 90 Kali Cambuk
Ilustrasi Hukuman Cambuk (foto: Okezone)
A
A
A

"Mungkin pihak keluarga tidak paham saja, belum memahami tentang qanun (jinayat) ini, keluarga mungkin pahamnya qanun ini hanyalah (hukuman) cambuk saja," ujarnya.

Zulfitriadi menjelaskan jika dibandingkan eksekusi cambuk sebanyak 90 kali, sama dengan hukuman kurungan lebih dari tiga tahun bagi pelaku. Dan, selama proses hukum berlangsung pelaku akan tetap ditahan hingga pada saat dieksekusi cambuk berlangsung.

"Perbandingannya satu kali cambuk itu sama dengan satu bulan penahanan, (kalau 90 kali) bisa dibilang penahanan itu sudah lebih tiga tahun. Dan, selama cambuk itu belum dilakukan, penahanan tetap dilakukan. Kalau cambuknya dua tahun ke depan, berarti penahanan dua tahun," jelasnya.

Terkadang, katanya, suatu daerah itu menggelarkan eksekusi cambuk harus menunggu anggaran dari pemerintah setempat. Jika tidak ada anggaran, maka eksekusi cambuk belum bisa dilakukan. Kata polisi berpangkat Iptu ini, terkadang ada kasus baru dilakukan eksekusi pada dua tahun berikutnya.

"Mungkin pemahaman masyarakat saja yang belum tahu. Menanggap dijerat dengan qanun, pelaku itu tidak ditahan. Pelaku diancam hukuman maksimal 90 kalibcambuk," ucapnya.

(Baca Juga: Lakukan Zina, 6 Orang Ini Dihukum Cambuk 100 Kali, Rotan Algojo Sempat Patah)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement