Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPAI Sepakat Pelaku LGBT Dijerat Pasal Pidana karena Menyasar Anak-Anak

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 27 Januari 2018 |07:03 WIB
KPAI Sepakat Pelaku LGBT Dijerat Pasal Pidana karena Menyasar Anak-Anak
Ilustrasi pelaku LGBT. (Foto: Okezone)
A
A
A

Ai menuturkan, berdasarkan pendataan KPAI, kejahatan LGBT yang menyerang anak-anak cukup meningkat saat ini. Belakangan ini, kata dia, banyak kasus yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban dari perilaku LGBT.

"Ya mereka memesan anak laki-laki buat dieksploitasi. Kasus di Ciawi, perekrutan melalui akun Facebook, akhir 2016," ucap dia.

Maka itu, ia berharap pembahasan RKHUP di DPR tidak menuai polemik berkepanjangan. Ia menegaskan, saat ini butuh konsistensi untuk menjauhkan anak-anak dari perilaku jahat kelompok LGBT.

"RUU KUHP tidak detail menyoal pasal LGBT, yang ada soal perzinaan. Jangan jadi polemik berkepanjangan, mari kita tatap ke depan soal perlindungan anak harus maksimal," tutup dia.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement