Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Kaji Aturan Pj Gubernur dari Polri

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2018 |15:58 WIB
  Bawaslu Kaji Aturan Pj Gubernur dari Polri
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengkaji persoalan bisa tidaknya seorang perwira tinggi (pati) Polri menjadi Penjabat (Pj) Gubernur. Hal ini menyusul adanya usulan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan menunjuk dua pati Polri sebagai Pj Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

"Kita lihat apakah peraturan perundang-undangannya bermasalah atau tidak. Kita sedang mengkaji bisakah polisi aktif menjadi Pj Gubernur," kata Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (29/1/2018).

Mendagri Tjahjo beralasan memilih Pj Gubernur dari Polri karena melihat daerah-daerah yang dianggap memiliki tingkat kerawanan tinggi saat Pilkada Serentak 2018.

 (Baca juga: Menhan Tak Mau Ikut Campur soal Polemik Pj Gubernur)

Namun Bawaslu, menurut Bagja mengatakan Bawaslu belum memiliki kajian terkait Pj kepala daerah dengan kerawanan suatu wilayah, saat Pilkada berlangsung.

"Belum ada sampai sekarang (kajian soal korelasi Pj dan keamanan). Karena Bawaslu belum punya kajian maka belum ada statement. Tanya Pak Mendagri kalau itu," kata Bagja.

 (Baca juga: Pj Gubernur Masih Tahap Penggodokan)

Diketahui ada dua pati Polri yang diwacanakan menjadi Pj kepala daerah. Mereka adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen M. Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Martuani Sormin.

Iriawan diusulkan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, mengisi posisi yang ditinggalkan Ahmad Heryawan mulai 13 Juni 2018. Martuani lantas disiapkan mengisi posisi Pj Gubernur Sumut menggantikan Tengku Erry Nuradi yang habis masa jabatannya 17 Juni 2018. (wal)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement