JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberi suap kepada Bupati Rita Widyasari.
Penyidik KPK menggali dugaan suap tersebut dengan memeriksa tiga pejabat Dinsos Kukar, yakni Kepala Dinsos Kukar, Didi Ramyadi; PNS Kabid Penanganan Fair Miskin pada Dinsos Kabupaten Kukar, Aji Abdul Majid; dan PNS Staff pada Dinsos Kukar, Maksum.
"Dari para saksi, penyidik mendalami dugaan pemberian (suap) terhadap tersangka RIW (Rita) dari pihak tertentu di Dinsos Kukar tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
BACA: Tas Mewah Hasil Korupsi Disita KPK, Bupati Kukar Rita Widyasari: Harta Dunia Itu
BACA: Dokter Sonia Akui Kenal Bupati Rita Sejak 10 Tahun Silam di Acara Sosialita
Rita terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi atas sejumlah proyek di wilayahnya. KPK pun menetapkan Rita sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga Rita melakukan pencucian uang bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin ditetapkan dua pasal yakni, Gratifikasi dan TPPU.
Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Rachmat Fahzry)