"Karena untuk pelaksanaan pidananya sendiri tentu harus dilaksanakan sesuai dengan aturan, misalnya, tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang, kalau sudah memenuhi 2/3 (masa tahanan)," kata Febri.
(Baca Juga: Pengajuan Bebas Bersyarat Nazaruddin, Ditjen PAS: Berkasnya Sedang Diverifikasi)
"Tapi, tentu itu harus dihitung kembali dan saya kira itu menjadi domain pihak Lapas. Maka biasanya pihak Lapas akan mengirimkan surat (rekomendasi) ke KPK," imbuhnya. (erh)
(Amril Amarullah (Okezone))