TANGERANG SELATAN – Seorang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Teguh Gunawan (54), dianiaya oleh oknum warga di Perumahan Taman Ubud Estate 3, RT02 RW01, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang.
Kejadian bermula pada hari Jumat 2 Februari 2018 sekira pukul 17.30 WIB. Ketika itu, Teguh yang juga merupakan Ketua RT 02 tengah menjalani tugas kepercayaan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang guna melakukan pemutakhiran data pemilih.
Sesampainya di rumah nomor 22 untuk melakukan pendataan, Teguh lantas memarkir sepeda motor tepat di depan gerbang. Namun diketahui, penghuninya bernama Eko MT Sianipar (48) ternyata sedang tak berada di rumah. Mendapati kondisi itu, dia menunggu sambil berbincang dengan tetangga sebelah rumah.
Tak beberapa lama, pemilik rumah bernama Eko MT Sianipar tiba dengan mengendarai seunit mobil. Kendaraannya tak bisa masuk garasi, lantaran terhalang sepeda motor korban yang terparkir.
"Korban lalu memindahkan sepeda motornya, kemudian menghampiri pelaku untuk mengajak ngobrol dan melakukan pendataan. Tapi, pelaku justru menjawab sambil emosi dengan nada tinggi ‘nanti malam saja’, " terang Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi, Sabtu (3/2/2018).
Menerima perlakuan tak pantas, korban pun mengingatkan Eko agar tak marah-marah. Tapi sebaliknya, teguran itu malah kian membuat kalap pelaku. Tanpa panjang lebar, dia langsung memukuli wajah korban hingga berulang kali.
"Pelaku mendorong dada korban hingga terjatuh, kemudian memukul ke wajah korban beberapa kali. Korban mengalami pendarahan di bagian hidung dan dibawa ke RS Siloam Tangerang. Terakhir informasinya korban mengalami patah di bagian hidung dan akan menjalani operasi," imbuhnya.
Atas laporan keluarga korban bernomor LP/119/K/II/2018/SPKT/ Res Tangsel tanggal 03 Februari 2018, selanjutnya polisi mendatangi kediaman pelaku dan membawanya ke Mapolres Tangsel untuk diperiksa.
"Pelaku langsung kita tahan, kita kenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," tukas Alex.
(Erha Aprili Ramadhoni)