"Hukuman kurungan untuk tersangka maksimal dari berbagai pasal tersebut sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar," tegas Husni.
Sementara itu, Suharti, Ketua RT 02/ RW 13, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota ini mengaku, tidak tahu persis aktivitas tetangganya tersebut. Sehari-harinya, kata Suharti, Sulaiman selalu dalam keadaan tertutup.
“Saya tidak tahu aktivitas pemilik rumah, karena selalu tertutup dan juga dengan pagar yang tinggi sehingga tidak dapat dilihat dari luar rumah,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Ia juga menambahkan, rumah Sulaiman ini dulunya adalah toko sembako. Namun kemudian ditutup oleh pemilik. Di rumah itu lanjut dia, ada empat orang penghuni.
"Saya terkejut tadi ada anggota kepolisian mendatangi saya dan meminta didampingi saat melalukan penggeledahan," tutupnya.
(Mufrod)