Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gaji PNS Akan Dipotong untuk Zakat

Gaji PNS Akan Dipotong untuk Zakat
Ilustrasi
A
A
A

Daerah Mendukung

Sejumlah daerah mendukung rencana pemerintah memungut otomatis zakat para ASN. Mereka juga rata-rata sudah menyiapkan beragam program untuk mendukungnya. Di Kabupaten Sleman, DIY misalnya saat ini dana pengumpulan zakat dari ASN baru Rp2,7 miliar per tahun. Padahal, potensinya mencapai Rp7 miliar per tahun. Jumlah ASN Sleman yang wajib membayar zakat ada 12.000 orang. Bupati Sleman Sri Pur nomo mengatakan, untuk mengoptimalkan potensi zakat profesi ASN itu, selain dengan jemput bola, juga meminta kepada Baznas terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya zakat ini bagi ASN.

Dengan langkah tersebut, diharapkan bukan hanya akan meningkatkan pengumpulan zakat, melainkan juga membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warga. “Ini penting sebab masih banyak warga Sleman yang masuk kategori di bawah garis kemiskinan,” katanya.

Sri Purnomo menjelaskan, secara persentase angka penduduk miskin di Sleman masih cukup tinggi, yakni di atas 10% dari jumlah penduduk Sleman. Tercatat pada 2017 ada 38.873 keluarga atau 10,60% dari jumlah keluarga masuk kategori miskin dan 71.791 keluarga atau 19,58% dari jumlah keluarga di Sleman masuk kategori rentan miskin. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sleman Kriswanto menam bah kan, meski belum dapat secara optimal dalam menggali zakat profesi ASN, peneri ma - an terus meningkat.

Pada 2016 dapat mengumpulkan Rp2,5 miliar dan pada 2017 menjadi Rp2,7 miliar. Karena itu, me - lalui program zakat panutan ini, kesadaran ASN yang ber - agama Islam dalam membayar zakat profesi diharapkan akan terus meningkat. Di Kotamobagu, Sulawesi Utara, berbagai inovasi juga te - rus dikembangkan pemerin - tah kota setempat agar dana za kat yang terhimpun bisa besar. Langkah pemkot antara lain dengan membuka zakat online. Ketua Baznas Kotamobagu Rusdin Bonde usdin men jelaskan, program zakat online mem berikan banyak kemudahan bagi wajib zakat yang ada di wilayah ini.

“Nantinya setelah menyetorkan zakat, setiap penyetor akan mendapatkan nomor pokok wajib zakat (NPWZ). NPWZ ini dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP) sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan,” terangnya.

Ketua Baznas Sulut Abid Takalamingan mengungkapkan, Kota Kotamobagu merupakan daerah pertama se-Sulut yang mencanangkan Gerakan Kebangkitan Zakat. “Kotamobagu punya andil cukup besar dalam menerapkan pencanangan Gerakan Kebangkitan Zakat di Sulut. Ini tidak lepas dukungan dari pemerintah kota dan kepala daerahnya,” sebut Abid.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement