Diketahui, usulan pembebasan bersyarat Nazaruddin tersebut muncul dari Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dedi Handoko. Dia mengusulkan agar Nazaruddin mendapatkan asimilasi atau pembauran di masyarakat sebelum diberikan keringanan bebas bersyarat.
Pihak Ditjen Pas Kemenkumham sendiri sudah menerima dan mempelajari usulan dari Lapas Sukamiskin tersebut. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil rekomendasi dari KPK.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga pernah mengatakan bahwa akan mempelajari lebih lanjut usulan tersebut setelah pihaknya menerima surat permintaan rekomendasi dari Ditjen PAS Kemenumham. "entu setelah kami terima suratnya akan dipelajari lebih lanjut," kata Febri beberapa waktu lalu.
(Mufrod)