ASMAT – Bupati Asmat Elisa Kambu resmi mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak dan gizi buruk di wilayahnya.
Surat pencabutan status tersebut dikeluarkan pada 5 Februari 2018 berdasar atas laporan perkembangan situasi kejadian luar biasa dari pihak dinas kesehatan setempat, tertanggal 4 Februari 2018, dan berdasar pada Permenkes 1501 Tahun 2010 tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.
Atas rujukan tersebut, dalam surat pencabutan status KLB Bupati Elisa menyebutkan tidak ditemukan kasus baru di Asmat.
“Tidak terjadi penurunan temuan penderita campak oleh tim Satgas (TNI, Polri, Kemenkes, dan PB IDI) dan bahkan hampir diseluruh wilayah tidak ditemukan kasus baru. Apabila ditemukan kasusu baru dan tidak termasuk kriteria KLB maka hal ini adalah kondisi normal yang didapati Puskesmas dan tertangani,” ujar Elia dalam surat tersebut.