Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meski Status KLB Dicabut, DPR Minta Pengawasan Kesehatan di Asmat Tetap Dilakukan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |10:10 WIB
Meski Status KLB Dicabut, DPR Minta Pengawasan Kesehatan di Asmat Tetap Dilakukan
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta semua pihak tetap melakukan pengawasan pasca pencabutan status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak oleh Bupati Asmat, Elisa Kambu.

"Jangan sampai kejadian serupa masih ditemukan pasca dinyatakan bebas campak dan gizi buruk," ujarnya saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (7/2/2018).

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN itu menuturkan, partisipasi berbagai pihak sangat dinantikan untuk mengawasi kondisi terkini di sana, mengingat posisi Asmat sangat jauh dari ibu kota negara.

"Karena jauh, tentu sulit untuk melakukan monitoring. Masyarakat di sana atau di sekitarnya yang kita harapkan dapat melaporkan perkembangan terbaru pada kita," jelasnya.

(Baca Juga: Bupati Asmat Cabut Status KLB Campak & Gizi Buruk di Wilayahnya)

Kendati begitu, pihaknya mengaku senang dengan telah dicabutnya status KLB oleh Bupati Asmat. Itu artinya, gizi buruk dan campak telah dapat ditangani. "Pemerintah pusat dan daerah kelihatannya telah berkoordinasi dalam menangani masalah tersebut," pungkas dia.

Sekadar informasi, Bupati Asmat, Elia Kambu, mengeluarkan surat pencabutan status KLB Campak di wilayahnya. Surat tersebut ditandatangani di Agats, pada 5 Februari 2018, pukul 20.35 WIT.

Dalam surat itu, Elia mengungkapkan telah terjadi penurunan temuan penderita campak oleh tim Satgas (TNI, Polri, Kemenkes, PB IDI) dan bahkan hampir seluruh wilayah tidak ditemukan kasus baru.

Apabila ditemukan kasus baru dan tidak termasuk kriteria KLB, maka hal ini adalah kondisi normal yang didapati Puskesmas dan tertangani.

Berdasarkan perkembangan tersebut, sambung Elia, maka pihaknya memutuskan mencabut serta menyatakan penetapan KLB campak telah berakhir.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement