JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah adanya kabar tentang wajibnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membayar zakat oleh Pemerintah. Menurutnya Pemerintah hanya memfasilitasi bukan mewajibkan ASN muslim untuk membayar zakat.
"Kami ingin memberikan latar belakang bahwa sebenarnya yang sedang ingin dilakukan (pemerintah) agar dana zakat ini bisa dioptimalkan dengan baik penghimpunannya maupun pemanfaatannya dari ASN yang tentu agama Islam," kata dia di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu, (07/02/2018).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan penjelasan terkait rencana pemerintah untuk mengatur pengumpulan zakat yang berasal dari pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belakangan menjadi pertanyaan banyak pihak.
Lukman mengatakan bahwa maksud pemerintah dalam hal itu adalah upaya untuk memfasilitasi pengumpulan zakat dari ASN muslim agar menjadi lebih optimal.
(Baca: DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Kembali Wacana Zakat 2,5% bagi PNS)
Yang perlu digaris bawahi kata Dia, tidak ada kata kewajiban disitu tapi yang ada adalah pemerintah memfasilitasi ASN muslim unthk menunaikan kewajiban sebagai muslim mengeluarkan sebagian penghasilannya untuk bayar zakat.
"Ini analoginya sama saja seperti Kemenag menyelenggarakan ibadah haji. Jadi yang mewajibkan haji bukan pemerintah tapi wajib itu kewajiban agama tapi pemerintah memfasilitasi sebagian warga muslim ingin berhaji, sama juga seperti zakat," terangnya.
Baca Juga: Terkait Gaji PNS Dipotong untuk Zakat, DPR: Pemerintah Tidak Memiliki Kewenangan
Prinsip dasar pertama sambung Lukman, ini sifatnya fasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban dan paksaan. Oleh karenanya bagi ASN muslim yang keberatan penghasilannya disisihkan sebagian sebagai zakat, dia bisa menyatakan keberatannya itu secara tertulis. Nantinya kata Lukman setiap ASN Islam yang akan dikenai zakat harus menyatakan ketersediaannya.
"Jadi ada akad, tidak semena-mena pemerintah memotong tanpa persetujuan dari ASN yang bersangkutan. Ini bagi ASN muslim pemerintah merasal perlu memfasilitasinya kewajiban menunaikan zakat dari penghasilan dimiliki," ungkapnya.
Selain itu tambahnya, ada pertanyaan bagaimana kalo belum sampai nisabnya kemudian pemerintah langsung memotong, tentu kata Lukman pemerintah bersama dengan pihak-pihak yang akan ditunjuk sebagai pengelola zakat berdasarkan ajaran agama karena zakat ini penunaian ajaran agama.
(Mufrod)