JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah menduga Yudi menerima sejumlah uang dan hadiah selama menjadi anggota DPR periode 2014-2019.
Yudi sendiri sebelumnya telah menjadi tersangka KPK dalam kasus suap proyek jalan di Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa, Yudi diduga telah menerima hadiah atau janji dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng terkait proyek di Kementerian PUPR pada tahun 2015-2016.