Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sebelumnya mengusulkan pemberian bebas bersyarat kepada Muhammad Nazaruddin. Dia dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017.
(Baca Juga: Nazaruddin Harus Cukup Puas dengan Remisi Tanpa Bebas Tanpa Syarat)
Nazaruddin sendiri sebelumnya divonis pidana penjara terkait dua kasus korupsi berbeda. Dua perkara tersebut yakni suap proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Nazaruddin juga divonis karena terbukti menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah (PT DGI).
(Arief Setyadi )