JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat rekomendasi terkait asimilasi atau bebas bersyarat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Tadi saya sudah cek benar KPK sudah terima surat tersebut tanggal 5 Februari 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).
Dalam surat itu, kata Febri, menyampaikan dua hal, yakni permintaan rekomendasi asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat terhadap Nazaruddin.
Kemenkumham membentuk Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas perihal bebas bersyarat tersebut. Bahkan, TPP itu, sambung Febri, sudah melakukan sidang dan menelurkan beberapa keputusan.
(Baca Juga: Satu Langkah Menuju Peluang Bebas Bersyarat untuk Nazaruddin)
Hasil sidang TPP itu telah memutuskan bahwa Nazaruddin secara administrasi dan subtansi telah memenuhi syarat untuk asimilasi atau bebas bersyarat. Sebab itu, KPK diminta rekomendasi terkait putusan tersebut.
"Itu versi di surat itu yah. Tim Kemenkumham. Sudah sidang, hasilnya dikirimkan ke KPK dan dimintai rekomendasi dari KPK," tutur dia.