Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komentar Datar Setnov soal Pelaporan SBY Terhadap Pengacaranya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2018 |11:21 WIB
Komentar Datar Setnov soal Pelaporan SBY Terhadap Pengacaranya
Setya Novanto di Persidangan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) menanggapi santai terhadap langkah mantan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan salah satu pengacaranya Firman Wijaya ke Bareskrim Polri.

Menurutnya, pernyataan Firman yang menyeret nama Presiden Indonesia ke-enam itu dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun adalah fakta dalam persidangan.

"Ini semua di dalam sidang, kami juga tak tahu perkembangannya pak," papar Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/2/2018).

 (Baca Juga: Usut Korupsi E-KTP, KPK Diminta Dalami Keterangan Pihak Lain)

Pelaporan SBY sendiri bermula saat,Firman Wijaya mempertanyakan kaitan proyek e-KTP dengan pemenangan Pemilu 2009, kepada saksi, Mirwan Amir. Lantas, Mirwan selaku mantan Wakil Ketua Banggar asal Demokrat tersebut mengakui bahwa proyek e-KTP memang program pemerintah yang saat itu dipimpin oleh SBY.

Terkait dengan pernyataan itu, Setnov justru mengaku kaget mendengar pernyataan dari Mirwan Amir. Menurutnya, itu merupakan fakta sidang yang berkembang.

"Mirwan sampaikan semua di sidang, saya juga baru tahu," tutur Setnov.

Kendati begitu, Setnov mengaku tak mempermasalahkan langkah hukum yang dilakukan oleh SBY. Dia menyebut itu merupakan hak seorang warga negara.

"Itu hak Pak SBY," singkat Setnov sembari tertawa.

 (Baca Juga: Pengacara Setnov Minta SBY Tak Intervensi Fakta Persidangan E-KTP)

SBY resmi melaporkan Firman Wijaya karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik pasca persidangan e-KTP. Pasalnya, SBY mempermasalahkan pernyataan Firman yang menyebutkan ada seseorang pemenang Pemilu 2009 yang melakukan intervensi dalam proyek yang merugikan negara sekira Rp 2,3 triliun tersebut.

Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 februari 2018. Yang menjadi terlapor dalam laporan itu adalah Firman Wijaya. Pasal yang dijerat dalam laporan yakni Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.

(Mufrod)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement