JAKARTA - Pakar hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami keterangan dari pihak lain demi mengusut tuntas kasus korupsi e-KTP.
Romli berpandangan, lembaga antirasuah harus meminta seluruh keterangan dari pimpinan fraksi partai politik di DPR ketika proyek e-KTP bergulir. Termasuk untuk meminta keterangan dari mantan ketua fraksi PDIP yang ketika itu dijabat oleh Puan Maharani.
Romli menuturkan jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga Antikorupsi bisa memanggil Puan untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun itu.
"Sesuai dengan putusan MK bahwa pengertian saksi diperluas tidak hanya setiap orang yang mendengar, melihat atau mengalami peristiwa pidana tetapi juga yang mengetahui peristiwa tersebut (proyek e-KTP)," ujar Romli saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, (6/2/2018).
(Baca: Kubu Novanto Tunggu KPK Hadirkan Puan Maharani di Sidang E-KTP)