Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Setnov Minta SBY Tak Intervensi Fakta Persidangan E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2018 |19:42 WIB
 Pengacara Setnov Minta SBY Tak Intervensi Fakta Persidangan E-KTP
Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Tim Kuasa Hukum Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya meminta Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi fakta persidangan perkara korupsi e-KTP.

Hal itu ditanggapi Firman Wijaya setelah dirinya dilaporkan Presiden RI ke-6 itu ke Bareskrim Mabes Polri, sore tadi. Firman dilaporkan atas dugaan penggiringan opini atau pun pencemaran nama baik dalam persidangan perkara korupsi e-KTP.

‎"Ini kan proses tindak pidana korupsi. Seharusnya, dapat dihormati oleh semua pihak, jangan diintervensi, jangan diintimidasi. Semuanya kan terbuka di persidangan, tak ada yang ditutupi. Ada keterbukaan dalam pembuktian," kata Firman saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).

Firman mengaku bingung kenapa SBY begitu reaktif atas fakta sidang perkara korupsi e-KTP, beberapa waktu lalu.‎ Terlebih, sambung Firman, ketika SBY mengait-ngaitkan namanya sebagai penggiring opini di persidangan.

(Baca Juga: Usut Korupsi E-KTP, KPK Diminta Dalami Keterangan Pihak Lain)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement