Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Setnov Minta SBY Tak Intervensi Fakta Persidangan E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2018 |19:42 WIB
 Pengacara Setnov Minta SBY Tak Intervensi Fakta Persidangan E-KTP
Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya (Foto: Okezone)
A
A
A

Padahal, kesaksian mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar), Mirwan Amir yang menyebut nama SBY di persidangan adalah hal yang wajar. Sebab, kesaksiannya itu untuk mencari keadilan kliennya, Setnov.

"Saya juga bingung kenapa saya dikait-kaitkan dengan Presiden. Dikait-kaitkan dengan kekuatan besar segala. Kan proses pembuktian tindak pidana korupsi ini," kata Firman.

Firman pun meminta agar SBY menghormati proses hukum terlebih adanya fakta-fata di persidangan. Pasalnya, kasus e-KTP yang merugikan negara sekira Rp2,8 triliun itu telah menjadi perhatian publik.

"Seharusnya semua menghormati proses itu. Masalah e-KTP ini kan menjadi perhatian masyarakat luas, saya rasa tidak ada yang harus ditutup-tutupi. Kami merasa janggal dakwaan jaksa dengan apa yang dituduhkan kepada Pak Setya Novanto, kemudian kami membuktikan," katanya.

Sebelumnya, nama SBY muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan proyek e-KTP untuk terdakwa Setnov, pada Kamis 25 Januari 2018. SBY disebut mempunyai tanggung jawab dalam program pelaksanaan proyek e-KTP.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement