Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alur 'Drama' dan Kongkalikong Sakitnya Setnov di RS Permata Hijau

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2018 |11:40 WIB
Alur 'Drama' dan <i>Kongkalikong</i> Sakitnya Setnov di RS Permata Hijau
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo diduga telah melakukan rekayasa medis terhadap terdakwa Setya Novanto (Setnov).

Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut KPK saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam dakwaannya, Fredrich disebut melakukan rekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017.

(Baca Juga: Saat Hendak Ditangkap KPK, Setnov Melarikan Diri ke Hotel di Sentul)

"Yakni melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidik oleh penyidik KPK," kata Jaksa Penuntut KPK Fitroh Rohcahyanto, Kamis (8/2/2018).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement