Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alur 'Drama' dan Kongkalikong Sakitnya Setnov di RS Permata Hijau

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2018 |11:40 WIB
Alur 'Drama' dan <i>Kongkalikong</i> Sakitnya Setnov di RS Permata Hijau
Foto: Antara
A
A
A

Tak hanya itu, Jaksa menyebut bahwa saat menjadi kuasa hukum Setnov, dirinya pun memberikan saran agar mantan Ketua DPR itu tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 15 November 2017.

Fredrich memberikan alasan kepada Setnov untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden Joko Widodo. Selain itu, untuk menghindari pemeriksaan, Fredrich akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada tanggal 14 November 2017, terdakwa mengatasnamakan kuasa hukum dari Setya Novanto mengirimkan surat kepada Direktur Penyidikan KPK yang intinya Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik KPK," papar Jaksa.

Setelah itu, Jaksa menyatakan bahwa Fredrich langsung menemui Bimanesh di Apartemen Botanica Tower, Simprug, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Fredrich menunjukkan foto data rekam medik Setnov yang sempat dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

(Baca Juga: Komentar Datar Setnov soal Pelaporan SBY Terhadap Pengacaranya)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement