Setelah kejadian tersebut, pelaku yang masih kerabat korban tidak dilaporkan ke polisi. Kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan ditandai surat pernyataan di atas materai.
Surat pernyataan damai itu diperkuat dengan adanya tanda tangan dari ketua RT setempat dan Kepala Desa Banyuasih Mudis Sunardi. Namun, polisi sudah mengamankan pelaku untuk diperiksa.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan pelaku termasuk kejiwaannya. Apabila mengalami gangguan jiwa maka tidak bisa dituntut secara hukum ditambah ada surat pernyataan secara kekeluargaan itu," tambahnya.
Terkait postingan di media sosial Facebook itu, polisi akan mencari pemilik akun yang menyebarkan informasi bohong karena sudah meresahkan dan berbau provokasi untuk diproses secara hukum.
"Kami akan cari pemilik akun yang menyebarkan isu tidak benar itu karena mempelintir isu sedemikian rupa dan menyebabkan keresahan. Kami harap menyerahkan diri atau kami yang cari," tandasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.