Setelah melakukan pemerkosaan, AS mengantar korban ke depan rumah orangtuanya lalu pergi.
Sementara ayah korban, kata Wijonarko, melihat anaknya lusuh dan dalam keadaan mabuk, menceritakan peritiwa yang baru dialaminya.
"Orangtua korban melaporkan kejadian ke Polsek Jatiasih. Setelah itu petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku. Sementara satu lainnya masih dalam pengejaran," ujar Wijonarko.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 UU No 35 tahun 2014, UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Mereka dijebbloskan ke sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota dengan kurungan 15 tahun penjara," tandasnya.
(Rachmat Fahzry)