Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Andi Narogong & Miryam Sebut Ganjar Tak Terima Uang E-KTP

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2018 |16:15 WIB
 Andi Narogong & Miryam Sebut Ganjar Tak Terima Uang E-KTP
Andi Narogong di KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tudingan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) kepada Ganjar Pranowo yang menerima uang berdasarkan laporan dari Miryam S. Haryani dan Andi Narogong, tidak sesuai dengan keterangan keduanya pada sidang sebelumnya.

Saat duduk menjadi kursi terdakwa pada 14 Desember 2017, Andi Narogong membacakan pledoinya yang diwakili kuasa hukumnya, Dorel Almir. Andi mengaku tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada Ganjar yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR terkait pembahasan anggaran eKTP.

Keterangan Andi ini membantah klaim Nazaruddin yang mengaku menjadi saksi mata adanya penyerahan uang dari Andi ke Ganjar.

"Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustokoweni adalah tidak benar, dan tidak cukup bukti menurut hukum karena hanya kesaksian yang berdiri sendiri yang justru dibantah oleh saksi Ganjar Pranowo,” kata kuasa hukum Andi Narogong, Dorel Almir.

(Baca juga: Setnov Sebut Ganjar Pranowo Terima Uang Terkait E-KTP)

Dorel melanjutkan, keterangan Nazaruddin tersebut juga tidak berdasar karena tidak bisa dikonfirmasi kepada Mustokoweni.

“Karena yang bersangkutan (Mustokoweni) sudah meninggal dunia jauh sebelum sidang ini dilakukan,” ujar Dorel.

Padahal sama-sama diketahui Mustokoweni sudah meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement