Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Mereka ini sudah empat kali melakukannya. Kita masih mendalami kasusnya," ujar dia.
Sementara itu, BKP mengaku sudah sudah tujuh kali beraksi di Pulau Bintan. Dia mengatakan, nekat melakukan pencurian sepeda motor guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hasil curiannya dijual murah, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.
"Hasil curiannya mau dijual murah saja. Uangnya digunakan buat keperluan sehari-hari. Saya selama ini tidak ada kerja, makanya nyuri motor," kata dia singkat.
(Qur'anul Hidayat)