Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Pinjam Kunci, Dua Pemuda Lancarkan Aksi Curanmor

Muhammad Bunga Ashab , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2018 |04:33 WIB
Modus Pinjam Kunci, Dua Pemuda Lancarkan Aksi Curanmor
Pelaku curanmor. (Foto: Bunga Ashab/Okezone)
A
A
A

TANJUNGPINANG - Jajaran Polsek Tanjungpinang Barat membekuk dua pemuda pencuri sepeda motor (curanmor) berinisial BKP (23) dan RHI (24). Kedua pemuda ini nekat mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi BP 4753 WF milik Yusrizal. Rencananya, sepeda motor itu hendak dijual untuk biaya kehidupan sehari-hari. Sebab, selama ini keduanya bekerja serabutan alias pengangguran.

Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Emsas Mardenis membenarkan bahwa Opsnal Reskrim membekuk kedua tersangka setelah mendapat laporan korban. Dia menuturkan, pemilik sepeda motor melapor kehilangan pada Selasa 6 Februari 2018. Setelah itu, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan mengarah kepada para tersangka dan langsung membekuknya.

"Kedua tersangka kita tangkap beserta barang bukti di rumahnya yang berada di Jalam Sumatera. Penangkapan tersangka tidak kurang dari 24 jam," kata Emsas saat ditemui di kantornya, Kamis 8 Februari 2018.

Modus tersangka dalam melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban kemudian menduplikat kunci kontak. Setelah kunci diduplikat, tersangka kemudian mengincar sepeda motor saat diparkir korban.

"Keduanya kerjasama untuk nyolong motornya, tersangka BKP pinjam motor terlebih dulu, lalu RHI yang eksekusi motor," ujar dia.

(Baca juga: Bermodus Paranormal, Tiga Kawanan Curanmor yang Beraksi 30 Kali Ditangkap)

Dia menyampaikan, perbuatan pelaku tidak hanya sekali ini saja. Tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya mencuri sepeda motor dalam kurun waktu setahun belakangan. Saat ini barang bukti dan kedua tersangka sudah berada di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Mereka ini sudah empat kali melakukannya. Kita masih mendalami kasusnya," ujar dia.

Sementara itu, BKP mengaku sudah sudah tujuh kali beraksi di Pulau Bintan. Dia mengatakan, nekat melakukan pencurian sepeda motor guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hasil curiannya dijual murah, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.

"Hasil curiannya mau dijual murah saja. Uangnya digunakan buat keperluan sehari-hari. Saya selama ini tidak ada kerja, makanya nyuri motor," kata dia singkat.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement