Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPAI: Rahasiakan Identitas Anak Korban, Saksi, dan Pelaku Pidana dalam Berita

Arsan Mailanto , Jurnalis-Sabtu, 10 Februari 2018 |14:26 WIB
KPAI: Rahasiakan Identitas Anak Korban, Saksi, dan Pelaku Pidana dalam Berita
Ilustrasi (Dok.Okezone)
A
A
A

PANGKALPINANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2018. Sebagai komisi negara yang independen, KPAI memiliki mandat pengawasan perlindungan anak sangat terbantu oleh peran media.

Ketua KPAI Susanto mengatakan, dalam rangka peringatan HPN 2018, KPAI meyampaikan penghargaan yang tinggi kepada media massa yang sudah menyajikan pemberitaan, menghargai hak-hak anak, baik anak sebagai korban, saksi, maupun sebagai pelaku tindak pidana.

"Maka itu, kita harapkan setiap ada kasus yang disajikan dalam pemberitaan harus merahasiakan indentitas anak korban, saksi, dan pelaku pidana," ujarnya saat dikonfirmasi Okezone di Pangkalpinang, Sabtu (10/2/2018).

 (Baca: Hari Pers Nasional 2018, Jurnalis di KPK Luncurkan Buku)

Susanto menyatakan, media massa berperan sangat penting sebagai salah satu pilar demokrasi. Sebagaimana tugas dan fungsinya, media massa memiliki peran dalam mengedukasi masyarakat, diantaranya mendidik masyarakat untuk menghargai hak-hak anak.

"Selama ini, publik selalu mendapatkan informasi berbagai kasus pelanggaran anak dari pemberitaan media. Di pihak lain, upaya negara dan civil society dalam mencegah dan menangani kasus-kasus anak juga semakin masif diberitakan. Ini merupakan kontribusi nyata dari rekan-rekan insan pers," imbuhnya.

Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati juga menambahkan KPAI juga hendak mengingat media untuk menyajikan pemberitaan yang menghormati hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU No 11/tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Dalam menyajikan pemberitaan kita harus menghormati hak-hak anak, karena memang tertera dalam UU ada Pasalnya tentang sistem peradilan pidana anak," tuturnya.

 (Baca juga: Peringati HPN 2018, Peran Media Sangat Penting dan Memiliki Dampak Besar)

Sejatinya dalam hal pemberitaan, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih banyak menemukan mengenai pemberitaan anak, baik korban maupun pelaku pidana ditampilkan foto atau videonya tanpa memblur wajah anak yang menjadi korban.

"KPAI masih menemukan banyak pemberitaan anak, baik sebagai korban maupun pelaku pidana, yang ditampilkan foto atau videonya tanpa memblur wajah anak, menyampaikan identitas anak korban, anak saksi maupun anak pelaku secara rinci dalam pemberitaan, padahal hal ini jelas-jelas melanggarkan UU SPPA," timpal Retno Listyarti, Komisioner Bidang Pendidikan, dan Koordinator Media.

Kendati demikian, sambung Susanto kami atas nama 9 komisioner KPAI mengucapkan Hari Pers Nasional 2018. Berharap insan pers terus konsisten pertama dalam memberikan informasi edukatif dan inspiratif untuk anak Indonesia.

"Kedua merahasiakan identitas anak sebagai korban, saksi dan pelaku dalam pemberitaan kasus-kasus anak. Ketiga menginspirasi penyelenggara perlindungan anak, agar memaksimalkan perannya dg baik, dan Keempat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya literasi media," paparnya.

"Semoga dedikasi dan komitmen insan pers kepada isu anak, dapat memberikan konstribusi nyata bagi pemenuhan hak-hak anak dan perwujudan Indonesia ramah anak," timpal Susanto.

 

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement