DENPASAR - Akhirnya Komisi Pemilihan Umum Daerah Bali menetapkan Ida Bagus Darmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta dari Koalisi Rakyat Bali dan pasangan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.
Ketua KPUD Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan, ada dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. KPU menyatakan kedua pasangan calon tersebut sudah resmi menjadi kandidat Pilgub Bali Juni 2018 mendatang.
“Mereka sekarang sudah resmi menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali,” katanya usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Pengumuman Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Bali, Denpasar, Senin 12 Februari 2018.
(Baca: Hasil Verifikasi Administrasi Pilgub Bali 2018 Temukan Masih Banyak Kesalahan)
Pihaknya menegaskan, bahwa pasca rapat pleno ini bahwa mereka sudah bukan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Melainkan sudah menjadi calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.
"Setelah penetapan resmi menjadi peserta pemilu, mereka harus mengikuti regulasi tentang kampanye," terangnya.
Menurutnya, salah satunya mereka tidak boleh kampanye ditempat ibadah. Selain itu juga tidak boleh kampanye di tempat pendidikan. "Untuk kampanye harus sesuai dengan nomor urut pasangan calon," paparnya.