JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Direktur Utama (Dirut) PT Sawit Golden Prima (PT SGP), Heri Susanto Gun alias Abun ke tahap penuntutan pada hari ini.
Tersangka penyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari tersebut akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, setelah surat dakwaannya rampung disusun oleh tim Jaksa KPK.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Dianyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2018).
(Baca: Bupati Rita Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta)
Febri menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Abun. Sedangkan Abun, sudah diperiksa sebanyak 2 kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka penyuap Bupati Rita.
"Pemeriksaan sebagai tersangka pada 19 Deember 2017 dan 5 Januari 2018," pungkasnya.
Diketahui, Abun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah menyuap menyuap Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kukar.
(Baca juga: KPK Duga Dinsos Kukar Suap Bupati Rita Widyasari)
Atas perbuatannya, Abun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Ulung Tranggana)