JAKARTA - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari segera disidang atas kasus dugaan suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima dan dugaan gratifikasi terkait sejumlah proyek.
Hal itu menyusul telah dilengkapinya berkas penyidikan dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Rita Widyasari. Berkas penyidikan Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, pada hari ini.
(Baca: Bupati Rita Sebut Helikopter yang Diusut KPK Milik Erwin Aksa)
Selain Rita, KPK juga telah melimpahkan berkas penyidikan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin ke tahap penuntutan. Keduanya akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (1/2/2018).