(Baca juga: Sempat Mangkir, Dokter Sonia Wibisono Penuhi Panggilan KPK untuk Tersangka Bupati Rita)
Rita sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam tiga pasal sekaligus. Rita dijerat atas dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, kata Febri, untuk dugaan TPPU Rita, masih dalam proses penyidikan.
"Penyidikan dugaan TPPU RIW (Rita Widyasari) masih berjalan," terangnya.
Sementara itu, Khairudin ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Rita Widyasari. Diduga, Rita dan Khairudin menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kukar sebesar Rp436 miliar.
(Ulung Tranggana)