Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pilkada Mimika Hanya Diikuti 4 Paslon Jalur Perseorangan

Saldi Hermanto , Jurnalis-Minggu, 18 Februari 2018 |10:31 WIB
Pilkada Mimika Hanya Diikuti 4 Paslon Jalur Perseorangan
Ilustrasi
A
A
A

TIMIKA - KPUD Mimika akhirnya menetapkan empat pasangan calon sebagai kandidat yang akan maju dalam agenda Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Mimika, Papua. Keempat Paslon tersebut seluruhnya dari jalur perseorangan, sementara satu bakal paslon dari jalur partai politik (parpol) dinyatakan KPUD tidak memenuhi syarat atau TMS.

Penetapan ini digelar dalam rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika tahun 2018 di hotel Grand Allison Sentani, Jayapura, Papua, Minggu (18/2/2018).

Keempat bakal pasangan calon yang ditetapkan tersebut, hanya pasangan yang berasal dari jalur perseorangan yang diantaranya Petrus Yanwarin-Alpius Edoway (Petraled), Hans Magal-Abdul Muis (HAM), Robert Waoropea-Albert Bolang (RnB) dan Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra (MUSA).

Sementara dua paslon lainnya dari jalur perseorangan Philipus Wakerkwa-H Basri (PhilBas) dan Maria Florida Kotorok-Yustus Way (MariYus), tidak lolos lantaran berstatus TMS, karena jumlah dukungan tidak mencapai 22.273.

Selalanjutnya, satu pasangan balon dari jalur partai politik, yakni Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (Omtob) juga dinyatakan TMS karena ketidakabsahan salah satu persyaratan pencalonan, yaitu ijazah.

"Hanya empat saja yang lolos, dua balon dari jalur perseorangan tidak mencukupi dukungan syarat minimal, dan satu dari parpol juga TMS karena ketidakabsahan ijazah," kata Komisioner Divisi Hukum KPUD, Alfrets Petupetu.

Diketahui bahwa pasangan dari jalur partai politik yang dinyatakan tidak lolos tersebut, di usung oleh seluruh partai yang ada di Kabupaten Mimika. Oleh karena itu, selain pasangan Omtob tidak ada lagi pasangan lainnya dari partai politik.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement