"Sehingga kami berharap kepada pemerintah bahwa Presiden Jokowi untuk menaati UUD 1945 Pasal 28D ayat 1 Pasal 28 G ayat 1 juga tentang perlindungan hukum dan rasa aman buat setiap warga negara," kata Eggi di kantornya, Jalan Tanah Abang III, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
"Dia (Habib Rizieq) sebagai warga negara jadi mohon berlangsung aman tertib dan sebagainya," tambahnya.
BACA: MUI: Habib Rizieq Punya Hak yang Sama untuk Dilindungi Negara
BACA: Jika Diizinkan, Massa Bakal Arak-arakan Sambut Kepulangan Habib Rizieq
Eggi mengklaim, bila Habib Rizieq pulang ke Tanah Air maka akan ada 26 Ormas yang ikut menjemput Imam Besar Umat Islam Indonesia tersebut berdasarkan hasil Kongres Alumni 212 beberapa waktu lalu.