2. Bantuan Hibah Dalam Negeri:
- Berupa pemberian paket sembako kepada 350 keluarga yang nilainya mencapai Rp33.320.000
- Bantuan paket bagi anak prestasi kepada 10 siswa, dengan total mencapai Rp2.250.000.
Dikatakan Idrus, ada perbedaan mengenai besaran beras yang diberikan pada tahun ini, di mana tiap KPM mendapat jatah 10 kilo Rastra namun tanpa ada pembayaran apa pun. Berbeda dengan periode sebelumnya, yang mendapat angka 15 kilo per keluarga akan tetapi dengan disertai pembayaran.
"Sekarang ini aturan yang ada itu 10 kilo (beras), dulu 15 kilo, tapi dulu ada bayaran. Kalau sekarang masih ada yang minta bayaran, lapor kepada wali kota," jelasnya.