KLATEN - Sebanyak 13 anggota geng motor yang selama ini meresahkan warga Klaten, Jawa Tengah akhirnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Agung Pramono mengatakan, keberhasilan membekuk para anggota geng motor ini berawal dari dua orang anggota geng dari kelompok Loco Yorindos yang ditangkap Warga Mojayan Klaten Kota.
Menurutnya, pada Rabu 21 Februari 2018 sekira pukul 02.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi ada dua anak yang diduga kelompok geng motor berhasil diamankan warga.
Sedangkan rombongan anak lainnya berhasil kabur usai diteriaki warga. Kemudian, dua orang anggota geng motor yang berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada Polsek Klaten Kota.
"Hasil pemeriksaan, mereka aslinya berjumlah 13 termasuk didalamnya ada dua anak perempuan sisanya sembilan laki-laki," jelas Juli Agung Pramono di Mapolres Klaten, Kamis (22/2/2018).
Dalam keterangannya, keduanya mengaku sekira pukul 23.00 WIB mereka berkumpul dengan yang lain untuk nongkrong dan minum miras jenis ciu.
Setelah dirasa cukup, selanjutnya mereka berboncengan dengan enam motor, bahkan ada satu motor yang berisi tiga anak, mereka konvoi keliling kota. Dalam rombongan mereka ada dua anak perempuan.
Tujuannya, mencari seseorang yang berada di kawasan tersebut. Namun sosok yang dicari ternyata tidak ditemukan. Hingga akhirnya mereka bertemu warga kampung yang langsung berteriak, hingga remaja geng motor lari ketakutan dikejar warga.
Berdasarkan keterangan dari dua orang yang diamankan ini, ternyata mereka pun terlibat dalam satu kasus penganiayaan terhadap salah satu warga di Rowo Jombor, Bayat, Klaten. Saat ini kasus penganiayaan tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Bayat.
"Mereka mengakui setidaknya sudah lima lokasi melakukan pengerusakan atau menganiaya seseorang yakni, Bayat, Klaten Kota, Prambanan, Jatinom, Klaten Utara," lanjutnya.
Tidak menunggu waktu lama, polisi bertindak cepat mengejar para anggota geng motor lainnya yang berhasil melarikan diri lainnya.
Selain membekuk anggota geng motor lainnya, polisi pun berhasil mengamankan senjata tajam yang biasa mereka gunakan dalam melakukan aksinya. Barang bukti senjata tajam yang berhasil diamankan itu berupa pedang dan satu lagi membawa air softgun.
"Pengakuannya senjata itu (airsoft gun) bukan miliknya namun hanya dipinjamkan. Empat dijadikan tersangka, dua orang dalam kasus penganiayaan (lokasi Bayat) WA dan AO, dan dua lagi terkait kasus kepemilikan senjata tajam berupa pedang dan airsoft gun yakni NF dan SI. Rata-rata berusia 17 tahun dan saat ini sudah diamankan," lanjutnya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan kepemilikan sajam dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU DRT Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Awaludin)