Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Elza Syarief dan Enam Orang Lainnya Bersaksi untuk Setya Novanto

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 26 Februari 2018 |11:57 WIB
Elza Syarief dan Enam Orang Lainnya Bersaksi untuk Setya Novanto
Sidang kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov), Senin (26/2/2018). Agenda persidangan masih terkait pemeriksaan saksi-saksi.

Adapun, saksi-saksi yang akan digali keterangannya untuk Setnov yakni advokat Elza Syarief; mantan Kabag Umum Kemendagri Rudy Endarto; Biro Perlengkapan Sekjen Kemendagri Yudi Pramadi; Ketua tim tekhnis proyek e-KTP Husni Fahmi; anggota tim fatmawati, Jimmy Iskandar alias Bobby; Direktur Utama PT LEN Industri Wahyudin Bagenda; Mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhy Wijaya.

Sidang dibagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama, jaksa menghadirkan empat saksi yakni Elza Syarief, Yudi Pramadi, Wahidin Bagenda, dan Husni Fahmi. Keempatnya digali keterangannya terkait konstruksi perkara e-KTP yang menyeret Setya Novanto.

(Baca juga: Kuasa Hukum Bongkar 'Misteri' Buku Hitam Setya Novanto)

Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement