JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov), Senin (26/2/2018). Agenda persidangan masih terkait pemeriksaan saksi-saksi.
Adapun, saksi-saksi yang akan digali keterangannya untuk Setnov yakni advokat Elza Syarief; mantan Kabag Umum Kemendagri Rudy Endarto; Biro Perlengkapan Sekjen Kemendagri Yudi Pramadi; Ketua tim tekhnis proyek e-KTP Husni Fahmi; anggota tim fatmawati, Jimmy Iskandar alias Bobby; Direktur Utama PT LEN Industri Wahyudin Bagenda; Mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhy Wijaya.
Sidang dibagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama, jaksa menghadirkan empat saksi yakni Elza Syarief, Yudi Pramadi, Wahidin Bagenda, dan Husni Fahmi. Keempatnya digali keterangannya terkait konstruksi perkara e-KTP yang menyeret Setya Novanto.
(Baca juga: Kuasa Hukum Bongkar 'Misteri' Buku Hitam Setya Novanto)
Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.