Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Elza Syarief dan Enam Orang Lainnya Bersaksi untuk Setya Novanto

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 26 Februari 2018 |11:57 WIB
Elza Syarief dan Enam Orang Lainnya Bersaksi untuk Setya Novanto
Sidang kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
A
A
A

Setya Novanto Menguap di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi E-KTP

Setya Novanto selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement