JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov), Senin (26/2/2018). Agenda persidangan masih terkait pemeriksaan saksi-saksi.
Adapun, saksi-saksi yang akan digali keterangannya untuk Setnov yakni advokat Elza Syarief; mantan Kabag Umum Kemendagri Rudy Endarto; Biro Perlengkapan Sekjen Kemendagri Yudi Pramadi; Ketua tim tekhnis proyek e-KTP Husni Fahmi; anggota tim fatmawati, Jimmy Iskandar alias Bobby; Direktur Utama PT LEN Industri Wahyudin Bagenda; Mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhy Wijaya.
Sidang dibagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama, jaksa menghadirkan empat saksi yakni Elza Syarief, Yudi Pramadi, Wahidin Bagenda, dan Husni Fahmi. Keempatnya digali keterangannya terkait konstruksi perkara e-KTP yang menyeret Setya Novanto.
(Baca juga: Kuasa Hukum Bongkar 'Misteri' Buku Hitam Setya Novanto)
Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.