JAKARTA - Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI, R Siti Zuhro mengatakan, Jusuf Kalla sebaiknya naik kelas mencalonkan diri menjadi calon presiden pada Pilpres 2019 mendatang. Sebab, politikus senior Golkar itu sudah dua kali menjadi Wakil Presiden. Kini, menurut Siti, sudah saatnya Kalla menjadi capres.
"Menurut saya karena beliau sudah dua kali menjadi cawapres, kalau capres mungkin enggak apa-apa. Yang kedua, sebetulnya hanya sebagai cawapres Pak JK karirnya tidak menanjak," ujar Siti usai audiensi Silatnas KAHMI dengan JK di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Siti menuturkan, Jusuf Kalla merupakan orang yang multi-talenta dan punya gagasan konkrit. Namun sayang, bila JK maju kembali menjadi Cawapres, maka itu terbentur aturan dalam UUD 1945 soal pembatasan masa jabatan presiden dan wakilnya hanya untuk maksimal dua kali masa jabatan.
(Baca Juga: JK Ingin Cawapres Jokowi di Pilpres 2019 Bisa Jadi Presiden ke Depannya)
Pasal 7 UUD 1945 berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."