Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terima Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditetapkan sebagai Tersangka

CDB Yudistira , Jurnalis-Senin, 26 Februari 2018 |09:32 WIB
Terima Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditetapkan sebagai Tersangka
Tersangka suap di Pilkada Garut. (Foto: CDB/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Pilkada Kabupaten Garut.

Mereka adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Kabupaten Garut, Ade Sudrajat, dan seorang berinisial Diding, yang merupakan anggota tim kampanye dari salah satu calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin.

"Ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar DirReskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Senin (26/2/2018).

Dikatakan Umar, penetapan ketiganya karena terbukti melakukan gratifikasi dalam rangkaian Pilkada Kabupaten Garut.

(Baca juga: Tiga Orang Ditahan Terkait Suap Komisioner Panwaslu dan KPU Garut)

"Kepada HHB (Heri Hasan Basri) diberikan 10 juta dan saudara AS (Ade Sudrajat) diberikan 100 juta dengan satu mobil, yang diberikan oleh DD (Diding), untuk meloloskan salah satu calon yakni Soni Sundari-Udin Nurdin," ungkapnya.

Ketiganya, dikenakan Pasal 11 dan atau 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement