Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tangkap 4 Anggota Kelompok Penyebar Kebencian 'The Family MCA'

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2018 |09:32 WIB
Polri Tangkap 4 Anggota Kelompok Penyebar Kebencian 'The Family MCA'
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam grup WhatsApp dengan nama "The Family MCA".

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran menungkap, grup pesan tertulis itu diduga kuat sering melempar isu provokatif di media sosial, antara lain kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik Presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.

"Termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang/ kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," kata Fadil kepada awak media, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Fadil menambahkan, dalam pengungkapan ini, pihaknya melakukan penangkapan terhadap empat tersangka dari operasi di lima kota di Indonesia yakni Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu.

Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Sunter, Jakarta Utara dengan identitas tersangka ML. Petugas mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone, dua buah flashdisk, satu unit laptop, satu salinan KTP atas nama ML, serta satu salinan kartu keluarga (KK).

(Baca juga: Pelan-Pelan, Polri Segera Periksa Nama-nama Tokoh Beken Terkait Kasus Saracen)

Lalu, di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, polisi tangkap seorang pria berinisial RSD dengan barang bukti satu satu unit laptop dan satu flashdisk. Kemudian, tersangka ketiga berinisial RS ditangkap di Bali, dan tersangka terakhir inisial YUS diciduk di Sumedang.

Menurut Fadil, para tersangka sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA, serta dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya keempat pelaku disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal juncto Pasal 4 huruf b Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement